Soal pemukiman baru warga Kawasi, Alim Rahman sebut Pemdes Keliru

Halsel PW. Rencana pemindahan tempat tinggal warga desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan (halsel) sepertinya bakal menuai pro dan kontra, pasalnya warga yang sejak awal menolak kebijakan perusahaan PT. Harita Group yang ingin memindahkan masyarakat desa guna menempati perumahan baru tidak mendapat respon baik ditambah lagi sikap pemerintah desa yang terus berdiri di belakang sikap penolakan tersebut

Seperti dilansir dari laman News KPK edisi (15/01/20). sekertaris desa (sekdes) Kawasi, Frans. Mengatakan pihaknya tetap mendukung penolakan warga dengan alasan perumahan yang disediakan ukurannya terlalu kecil dimana hanya berkapasitas dua kamar, menurut Frans. Ia tetap bersandar pada keputusan warganya meskipun alasannya sepele

Stetmen Sekdes tersebut kemudian mendapat tanggapan miring dari Alim Rahman Adam selaku ketua LSM Laskar Merah Putih kabupaten Halsel. Menurut Alim, langkah Sekdes kawasi sangatlah keliru.

Pria yang akrab disapa Limpo ini mengatakan Sebagai pemerintah desa kawasi, Sekdes Frans harusnya memberikan pemahaman terkait upaya yang di lakukan oleh pemerintah, mungkin saja ada pertimbangan – pertimbangan tekhnis lain yang menjadi rujukan sehingga upaya memindahkan rumah warga ke tempat yang lebih memungkinkan
Langkah yang seharusnya di lakukan oleh Sekdes kawasi sebagai repsentasi pemerintah desa kawasi semestinya melakukan komunikasi ke pihak Perusahan dalam hal ini PT. Harita Group dan Pemerintah daerah setempat

“Sangat mustahil penggusuran dan pembangunan rumah warga tanpa sepengetahuan pemda Halsel, lebih lagi pemerintah desa kawasi apalagi Sekdes” ucap Alim, senin 18 Januari 2021

Sekdes kawasi, kata Limpo. semestinya berkoordinasi langsung ke pihak perusahan sehingga ini bisa didiskusikan tanpa harus memprofokasi masyarakat untuk kemaslahatan masyarakat desa kawasi hususnya dan kenyamanan investasi perusahan pada umumnya.

Dikatakan Stetmen sekdes Frans yang di muat di salah satu media online tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pemerintah desa kawasi yang cendrung lepas tanggung jawab sebagai pemerintah desa.

“Ini persoalan mendasar terkait kepentingan masarakat kawasi. Sekdes wajib hadir sebagai pemerintah desa untuk memediasi jika masih ada kejanggalan” pungkasnya @/ ipul

Related posts